Bagi Warga yang Belum Divaksin ‘Japri Kapolsek Medan Baru’ di 0822-1111-7599

MEDAN | Polsek Medan Baru memberikan pelayanan publik dengan antar jemput warga masyarakat kota Medan yang ingin divaksin Covid-19. Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

“Jadi bagi warga masyarakat kota Medan khususnya bagi kalangan Lansia yang tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi layanan kami lewat ‘Japri Kapolsek Medan Baru’ di nomor WhatsApp 0822-1111-7599, petugas akan menjemput kerumah warga untuk dibawa lokasi vaksin yang ada di Mako Polsek Medan Baru,”ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga   Operasi Yustisi | Polsek Medan Baru Bagikan Masker Gratis dan Himbau Warga Patuhi Prokes

Menurutnya pelayanan antar jemput tersebut guna mendukung program pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Sekaligus untuk mempermudah dan membantu memberi motivasi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi,” jelasnya.

Kapolsek berharap, bahwa dengan pelayanan antar jemput tersebut bisa sedikit meringankan warga yang ingin vaksin. “Dan menurut kami, ini tugas yang mulia sesuai dengan tugas pokok Kepolisian yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya