MEDAN | Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial H.P (38) warga Jalan Pam Tirtanadi Gang Sejahtera Medan.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 22.45 Wib atas kepemilikan 1 butir pil extasi warna biru coklat yang disimpan dari dalam tas sandang yang digunakan pelaku,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIk MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Minggu (11/4/2021).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang menyebutkan seorang pria baru saja membeli narkotika pil extasi di Jalan Kapten Muslim Depan Plaza Milinium.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di Jalan Gaperta Kel. Helvetia Kec Medan Helvetia, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan kemudian pelaku diamankan petugas,”jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku pil extasi tersebut dibeli seharga Rp. 250.000.
“Pelaku mengaku pil extasi akan digunakan sendiri,”pungkasnya. (Humas)