MEDAN | Seorang pria pengguna narkotika jenis sabu berinisial I.M (30) ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Parang I Kel. Kuala Bekala Kec Medan Johor / Jalan Sari Rejo Kec Medan Polonia ditangkap petugas pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib.
“Pelaku merupakan seorang juru parkir ditangkap petugas di Jalan Petunia Raya Namo Gajah,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (29/5/2021).
Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi bahwa di Jalan Petunia Raya Namo Gajah sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
“Dari informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan, dan setibanya dilokasi petugas melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, sehingga petugas mengamankan pelaku dan ketika dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari masker mulut yang dipakai pelaku,”ungkap Iptu Irwansyah.
Dari interogasi petugas dilapangan dan saat barang bukti diperlihatkan, pelaku mengakui kalau barang bukti itu baru saja dibelinya dari seorang pengedar yang berada di Jalan Petunia Raya Namo Gajah, Kota Medan, Provinsi Sumut seharga Rp 150 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Medan Baru,”tutupnya. (Humas)