MEDAN | Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru, menangkap dua pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kab Deli Serdang pada Kamis, 2 September 2021 petang.
Kedua pecandu itu berinisial H.S (45) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan R.P.P (40) warga Jalan Dusun II Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, mengatakan penangkapan kedua pecandu sabu dilakukan setelah petugas mendapat informasi di Jalan Lapas sering terjadi traksaksi peredaran narkoba jenis sabu.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sambil menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah,”ujar Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Jumat (18/9/2021).
Namun saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku H.S menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya.
“Setelah dilihat dan diambil petugas, ternyata berupa plastik kecil yang berisi sabu,” katanya.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan.
“Kedua pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp 70.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku Heri,” terangnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subsidair Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya (Humas)