MEDAN | Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap dua orang pria pengguna narkotika jenis sabu dari Jalan Mandala By Pass Gang Hotma Kel. Tegal Sari Mandala I Kec Medan Denai.
Kedua pria yang diamankan berinisial S (34) warga Jalan Denai Jermal XI Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan dan R.S (34) warga Jalan Mandala By Pass Gg Hotma Kel. Tegal Sari Mandala I Kec Medan Denai.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan kedua pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib dari adanya informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menaiki sepeda motor Honda Astuti warna ungu tanpa mempergunakan plat,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (22/4/2021).
Ketika petugas melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku S membuang benda berupa 1 paket kecil sabu yang dibuang pelaku dengan mempergunakan tangan kiri pelaku.
“Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku mengaku barang tersebut mereka yang dibeli secara patungan di Jalan Mandala seharga Rp. 100.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama,”tukasnya. (Humas)