MEDAN | Dua pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Pabrik Tenun No. 104-A Kecamatan Medan Petisah ditangkap petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku berinisial J.S (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gg. Kuali Medan dan D.F (23) warga Jalan Belanga No. 38-A Medan.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Rusli Sutar, (47) warga Jalan Gading Mas Permai Blok I No. 8 Kel. Harjo Sari Medan Amplas.
“Pencurian itu diketahui oleh korban pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, disaat korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plapon,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (29/7/2021).
Korban yang mendengar suara berisik dari dalam rumah, kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah miliknya dan ditemukan 2 (dua) orang pelaku yang bersembunyi di Plapon rumah korban.
“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban, kemudian pelaku mengambil 1 buah daun pintu dan 5 buah daun jendela dan 1 ikat potongan seng bekas,”ungkap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Humas)