MEDAN | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pria berinisial Y.K (41) dan A.K (44) di Jalan Ikhlas Kec Medan Denai.
Kedua pria yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan Gang M. Saleh Kel. Sukaramai I Kec Medan Area ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib atas adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Sabtu (02/9/2021).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan, dengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 2347 AEA, disitu petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari gengaman tangan pelaku A.K,”ungkap Kanit Reskrim.
Ketika barang bukti di perlihatkan pelaku, mengaku barang tersebut milik mereka.
“Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari Jalan Jermal XV seharga Rp. 50.000,- dengan cara patungan untuk digunakan oleh ke dua pelaku,” pungkasnya. (Humas)