MEDAN | Seorang pria berinisial M.A warga Jalan bersih Gg. Lorong kecil Binjai Km 12 mendekam didalam sel tahanan Polsek Medan Baru. Pasalnya, remaja berusia 21 tahun ini ditangkap atas kasus yang ia perbuat dengan menjambret di Jalan Iskandar Muda (depan bank sumut) pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar pukul 13.30 Wib.
“Pelaku menjambret 1 unit Hp merk Vivo bersama seorang temannya (DPO) milik korban Hasanuddin Siregar (46) warga Jalan Sei Wampu Baru Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Senin (26/4/2021).
Kanit Reskrim membeberkan, kejadian itu terjadi ketika korban bersama dengan saksi Syahrul mengendarai betor usai mengantar beras sumbangan.
Namun ketika berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Provinsi Sumut handphone merk Vivo milik korban berbunyi, karena korban sedang mengendarai Betor lantas handphone itu ia serahkan kepada saksi Syahrul untuk mengangkatnya.
“Setelah Hp di pegang oleh saksi tepatnya di depan Bank Sumut simpang Jalan Sei Bahorok muncul 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F yang di tumpangi 2 orang laki-laki yang merampas Hp milik korban,” paparnya.
Diwaktu bersamaan personel Brimobda Sumut yang sedang melintas dan melihat aksi penjambretan handphone tersebut langsung mengejar kedua pelaku.
“Pelaku MA berhasil ditangkap oleh personel Brimobda Sumut dan diboyong ke Mako Polsek Medan Baru. Sedangkan seorang teman tersangka berhasil melarikan diri,”pungkasnya. (Humas)