MEDAN | Guna memutus peredaran Covid-19 di Pasar Tradisional, Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA dengan personel Polsek Medan Baru Aiptu Heri Kiswanto dan petugas PD Pasar Petisah memberikan himbauan protokol kesehatan Pasar Petisah Medan Jalan Razak Baru No 1 Medan Kecamatan Medan Petisah, Minggu (01/8/2021).
Himbauan itu dilakukan sesuai Instruksi Pemerintah Kota Medan terkait penekanan penyebaran virus corona (covid-19) di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pasar Tradisional, khususnya di Pasar Petisah.
“Kepada setiap orang yang berada di lingkungan pasar tradisional pasar petisah, kita menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti (Cuci Tangan, Menggunakan Masker dan Jaga Jarak),”kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menegor pelaku usaha dalam melebihi waktu oprasional Non Esensial buka s.d 15.00 wib dan Esensial, Sedangkan khusus pelaku usaha Cafe dan penjual makanan tetap memperhatikan kapasitas 25% dan waktu masing masing pengunjung 20 menit serta waktu Operasional s.d pukul 21.00 wib.
“Kepada pihak PD Pasar, kami juga mengingatkan agar tetap mengontrol pengunjung agar tidak melebihi kapasitas dari 50 %,” ucapnya.
Dengan adanya Posko PPKM level 4 di Pasar Tradisional / Pasar Petisah, para pelaku usaha , pengunjung dan pegawai pasar dapat mematuhi prokes dengan lebih ketat serta mengindahkan peraturan Walikota Medan. (Humas)