MEDAN | R.A warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun ditangkap petugas Tekab Polsek Medan.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan pelaku.
“Pelaku diamankan pada hari Jumat 16 April 2021 atas adanya informasi di Jalan AR Hakim Kel. Suka Ramai I Kec Medan Area tepatnya di depan Pos Polisi Sukaramai sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (01/5/2021).
Mendapat informasi itu, petugas selanjutnya turun ke lokasi dan saat dilokasi petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
“Ketika diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dari kantong celana depan pelaku 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”katanya.
Kepada petugas dan saat diperlihatkan barang bukti, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
“Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan AR Hakim seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut,”pungkasnya. (Humas)