MEDAN | Seorang pria berinisial E (39) diamankan petugas Tekab Polsek Medan Baru. Pasalnya pria yang merupakan warga Jalan Sekip Gang Penghulu Kel. Sekip Kec Medan Petisah ditangkap karena kedapatan mengantongi 1 paket kecil yang berisikan sabu sabu.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (01/9/2021).
Dari informasi itu, Kanit Reskrim mengatakan petugas melakukan penyelidikan diseputaran lokasi dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Ketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku celana pelaku sebelah kanan 1 (satu) paket kecil yang berisikan sabu sabu,”ucapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Baru.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku yang dibeli dari Jalan Sekip seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,”pungkasnya. (Humas)