MEDAN | Seorang pria berinisial FT (43) ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Pabrik Kimia, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Kuali, Kota Medan, Provinsi Sumut ditangkap petugas pada 15 Juli 2021 atas kasus penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik nomor polisi BK 1034 OA dengan modus rental mobil.
“Tersangka kita amankan setelah korbannya Romauli Br Tambunan (50) warga Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan, Provinsi Sumut melapor ke Polsek Medan Baru,”terang Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Minggu (25/07/2021).
Kasus penggelapan Mobil Toyota Avanza BK 1034 OA tersebut, berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban yang berada di Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut untuk menyewa/merental mobilnya, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil untuk dirental keperluan mengantar pesta. Selanjutnya, tersangka membawa mobil tersebut dengan membayar uang panjat sebesar Rp 500 ribu kepada korban, dengan perjanjian perharinya Rp 250 ribu dan akan dikembalikan pada 11 Juli 2021, “ungkapnya.
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan mengaku kalau mobil tersebut telah dipinjamkannya kepada seorang perempuan berinisial D.
“Dikarenakan korban merasa telah ditipu lalu kasus ini dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru, “ujarnya.
Berbekal laporan pengaduan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada 15 Juli 2021 pelaku berhasil diamankan dari Jalan Pabrik Kimia, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah meminjamkan mobil korban ke wanita berinisial D. Namun, dirinya tidak tahu mobil tersebut dibawa kemana oleh si D tersebut, “pungkasya. (Humas)