Petugas Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Orang Buruh Bangunan Kasus Pencurian

MEDAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang warga Jalan Pintu Air IV Gg Bersama Medan Johor dengan berinisial R.A.M (19) dan Y.P (20).

Kedua pria yang merupakan sebagai buruh bangunan ini diamankan petugas atas kasus pencurian 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah HP Merk. Oppo A31 di Jalan Karya Bakti depan Gg. Buntu tepatnya di dekat Kedai Opung Medan Polonia.

“Kasus pencurian itu dialami korban seorang Mahasiswi bernama Desi Hutagalung (19) warga Jalan Bilal Kec.Medan Polonia pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 09.30 Wib,”kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Senin (04/10/2021).

Baca Juga   Petugas Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pungli Terhadap Pedagang Ayam Potong

Dalam laporannya, korban menceritakan saat itu dirinya berangkat dari rumah dan mengendari sepeda motor dengan tujuan mengantar ibu korban yang hendak bekerja di Pasar Pringgan.

“Setelah mengantar ibunya, korban kemudian pulang kerumah, lalu sampai menuju rumah di depan Gg. Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang korban datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor dan merampas dompet kecil milik korban yang diletakkan di Dush Both di depan sepeda motor,”ujar Iptu Irwansah.

Pelaku yang berhasil merampas dompet kecil milik korban, kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung teriak ‘Maling-Maling’ sambil mengejar kedua pelaku yang dibantu oleh warga sekitarnya

Baca Juga   Petugas Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Jalan Keramat Indah

“Kedua pelaku berhasil diamankan ketika petugas sedang melintas di seputaran tempat kejadian, sehingga pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tegasnya. (Humas)