Petugas Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian HP di Jalan Darussalam

MEDAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian handphone dari dalam warung di Jalan Darussalam, Medan, pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku berinisial A.S (53) warga Jalan Murni Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal diamankan warga sesaat setelah beraksi mencuri hanphone 1 (satu) unit HP Merk. Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam milik korban Fernando Rudolf (40) warga Jalan Kapten Muslim Gg. Jawa, Medan.

Baca Juga   HUT TNI Ke 76 | Polsek Medan Baru Berikan Suprise ke Koramil 01/MB

“Dalam aksinya pelaku bersama rekannya berpura-pura hendak membeli minuman Boba (teh susu mutiara) di warung tempat korban bekerja,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (06/10/2021).

Saat kejadian, Kanit Reskrim menyebutkan korban sedang berada di warung tempatnya bekerja dan meletakkan HP di atas meja.

“Korban yang saat itu sedang membersihkan halaman, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai motor jenis Suzuki Samsh warna hitam yang dikira korban mau membeli minuman, dimana pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu diatas sepeda motor,”ujarnya.

Baca Juga   Plt Kapolsek Medan Baru Himbau Kepada Masyarakat Segera Lapor Jika Menjadi Korban Pungli dan Pemerasan

Pelaku yang masuk ke dalam warung korban, kemudian langsung mengambil HP yang diletakkan korban diatas meja warung.

 

“Ketika pelaku mengambil HP, ternyata dilihat oleh korban sehingga korban langsung berteriak Maling-Maling yang mengundang perhatian warga mengejar dan mengamankan pelaku. Sedangkan teman pelaku yang menunggu diatas sepeda motor melarikan diri,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil HP korban setelah diajak temannya berkeliling untuk melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polsek Medan Baru. Terhadap pelaku dikenak Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tukasnya. (Humas)