MEDAN | Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Baru memberikan himbauan protokol kesehatan (Prokes) di acara pemberkatan pernikahan dan resepsi, Selasa (10/8/2021).
Acara yang berlangsung di Gereja GKPI Jalan Sriwijaya Kel. Petisah hulu Kec. Medan Baru, disambangi petugas berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gereja GKPI Jalan Sriwijaya sedang melaksanakan acara pemberkatan pernikahan dan resepsi.
Mendapat laporan itu, petugas yang dipimpin langsung Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH bersama Camat Medan Baru I.C. Simbolon, Wakasat Satpol PP, petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Toni, Lurah, Kasi trantib Medan Baru, Kepala Lingkungan turun ke lokasi dan memberikan himbauan kepada pihak pengurus Gereja GKPI Jalan Sriwijaya agar acara resepsi pernikahan ditiadakan.
“Kepada pihak penanggung acara maupun kepada keluarga pengantin, kami memberikan himbauan agar acara pemberkatan di gereja GKPI hanya boleh maksimal 30 orang saja setelah itu tidak diperbolehkan untuk acara adat /resepsi dengan mematuhi protokol kesehatan,”kata AKP Ully Lubis SH.
Sementara salah satu perwakilan keluarga dari pengantin, Plt Kapolsek Medan Baru menyebutkan bermohon agar memberikan waktu sampai pukul 14.00 wib untuk pemberian ulos secara simbolis dan tidak makan ditempat / bawa pulang.
“Acara pemberkatan pernikahan dan resepsi telah selesai pada pukul 14.00 wib dengan batas 30 orang tamu yang hadir serta mematuhi protokol kesehatan. Kemudian pihak keluarga dan pengantin meninggalkan gereja GKPI Sriwijaya dengan tertib aman dan lancar,”tukasnya. (Humas)