Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Rumah Kosong Gg. Mejuah-Juah

MEDAN | Pelaku pencurian kabel listrik di bangunan rumah kosong milik Erwin (54) warga Jalan Subur II Gg. Mejuah-Juah Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia diamankan ke kantor Polsek Medan Baru.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku merupakan seorang buruh bangunan yang berinisial I alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya Gg. Pantai No. 28 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 Wib, dimana korban saat itu dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya korban bersama dengan warga mendatangi rumah miliknya yang saat itu sedang dibangun.

“Setibanya korban dirumah tersebut, ternyata benar bahwa tiga pintu telah dimasuki maling. Kemudian korban melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan, selain itu juga ditemukan dari pelaku potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan,”ungkap Iptu Irwansah.

Pelaku selanjutnya bersama barang bukti diserahkan warga ke Polsek Medan Baru.

“Hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa dirinya telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik korban pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan mengambil 75 meter kabel listrik dan pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga,”ujarnya.

Kepada petugas, pelaku juga mengakui menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp. 170.000.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Humas)