MEDAN | Kepolisian Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Baru melaksanakan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-3 terhadap Masyarakat, Pelaku Usaha Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Sabtu (12/3/2022) malam.
Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-3 itu dipimpin Sekcam Medan Baru Raja Ian Andos Lubis, S.Stp M.Ap bersama Bhabinkamtibmas Kel Babura Bripka Putra Khamal serta personel Sat Pol Pp Kota Medan Ahmad Rangkuti dan para Kepling Kel Babura Kec Medan Babura.
Dalam pelaksanaan ini terdapat 5 tempat usaha yang disambangi petugas diantaranya Cafe Ruang Publik Jalan Sei Putih Baru Kel Babura, Sasada Coffe Jalan Sei Bahorok Kel Babura, JK Jalan Abdullah Lubis Kel Babura, High 5 Jln Abdullah Lubis Kel Babura, High 7 Jln Abdullah Lubis Kel Babura.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan kegiatan yang dilakukan personel bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha dihimbau agar menutup kegiatan usaha pada pukul 21.00 wib sesuai dengan Instruksi Walikota tentang Pelaksanan PPKM Level 3 dan menghimbau para pengunjung cafe agar memakai masker serta mematuhi prokes,” kata Kapolsek.
Selain itu Kapolsek juga memohon kerja sama dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Peran masyarakat sangat lah di perlukan dalam memerangi penyebaran virus Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama,” pungkas Kapolsek.