Polsek Medan Baru Bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Petisah PPKM Level 3 di Kelurahan Petisah Tengah

MEDAN | Kepolisian Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Petisah melaksanakan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-3 terhadap Masyarakat, Pelaku Usaha Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Sabtu (12/3/2022) malam.

Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-3 itu dipimpin Camat Medan Petisah Budi Ansyari Lubis SSTP.MSi, diikuti Bhabinkamtimas Aipda Irwan Silitonga, Satpol-PP Kota Medan, Trantib Kelurahan Petisah Tengah, Kepala lingkungan Petisah Tengah, Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dalam pelaksanaan ini terdapat 3 lokasi disambangi petugas yang diantaranya di Jalan Sparman, Jalan Tuma Apel dan Jalan Pagaruyung.

Baca Juga   Polsek Medan Baru Bersama 3 Pilar Kelurahan Sarirejo Himbau Pelaku Usaha Tetap Prokes

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan kegiatan yang dilakukan personel bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.

“Kepada pemilik usaha dihimbau agar menutup kegiatan usaha pada pukul 21.00 wib sesuai dengan Instruksi Walikota tentang Pelaksanan PPKM Level 3 dan menghimbau para pengunjung cafe agar memakai masker serta mematuhi prokes,” kata Kapolsek.

Selain itu Kapolsek juga memohon kerja sama dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga   Ops Keselamatan Toba 2022 | Unit Lantas Polsek Medan Baru Bagikan Masker di Jalan S Parman

“Peran masyarakat sangat lah di perlukan dalam memerangi penyebaran virus Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama,” pungkas Kapolsek.