MEDAN | Personil Polsek Medan Baru melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, Jumat (30/7/2021).
Dalam kegiatan ini, personil Polsek Medan Baru didampingi petugas Trantib Kec. Medan Baru, personil Brimobdasu, personil Dit Sabhara Poldasu, serta petugas Satpol PP Kec. Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH menyebutkan pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini petugas menyisir cafe, restoran, warung nasi dan minuman, toko, perkantoran dan Bank sepanjang sekitar Kecamatan Medan Baru.
“Ada 5 sasaran yang didatangi petugas untuk diberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai arahan dari pemerintah untuk memutus peredaran virus Covid-19,”kata AKP Ully Lubis SH.
Ke lima lokasi tersebut diantaranya Restoran Sederhana, Rumah Makan Mie pangsit Ayen, Bubur 99 dan Cafe Coffe & Tea, Pasar Swalayan Metro, Bakso Mas Sigit.
“Beberapa dari lima lokasi yang didatangi petugas ada yang diberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha dan membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan,”ujarnya.
Sementara kepada personil yang bertugas, AKP Ully mengucapkan terima kasih atas berjalannya kegiatan PPKM Level 4 dengan lancar,aman dan kondusif.
“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang bertugas atas berjalannya kegiatan PPKM Level 4 dengan lancar,aman dan kondusif,”pungkasnya. (Humas)