Polsek Medan Baru PPKM Level 3 di Pasar Petisah

MEDAN | Polsek Medan Baru melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pasar Tradisional / Pasar Petisah Jalan Razak Baru, Kecamatan Medan Petisah, Jumat 24 September 2021.

Kegiatan PPKM Level 3 ini dipimpin Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA Kanit Sabhara M Baru didampingi personil Sabhara Aiptu Heri Kiswanto beserta pihak PD Pasar Petisah.

Mewakili Plh Kapolsek Medan Baru AKP Siswoyo SH, Iptu Carles menyebutkan sasaran PPKM Level 3 dilakukan terhadap pelaku Usaha, Pengunjung, Pegawai/ Karyawan PD Pasar, Kelengkapan Prokes serta petugas Parkir dan Kebersihan.

Baca Juga   Tekab Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah

“PPKM Level 3 ini kita lakukan dengan cara menghimbau setiap orang yang berada di lingkungan Pasar Tradisional Pasar Petisah untuk Tetap mematuhi Prokes ( Cuci Tangan , Menggunakan Masker dan Jaga Jarak ) serta Membagikan Masker,”kata Iptu Carles.

Selain itu, sambung Iptu Carles menyebutkan petugas menghimbau warga yang melanggar prokes dan menegor pelaku usaha dalam melebihi waktu oprasional Non Esensial buka s.d 15.00 wib dan Esensial.

“Khusus pelaku usaha Cafe dan penjual makanan tetap memperhatikan kapasitas 25% dan Waktu masing masing pengunjung 20 menit serta waktu Operasional s.d pukul 21.00 wib,”ucapnya.

Baca Juga   Polsek Medan Baru Pengamanan Vaksinasi Merdeka di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara

Dari hasil pelaksanaan PPKM Level 3, para pengunjung di Pasar Tradisional belum melebihi Kapasitas yang telah ditentukan 50 % situasi masih sepi pengunjung.

“Petugas Posko PPKM Level 4 Covid 19 di Pasar Tradisional Pasar Petisah tetap melakukan monitoring terhadap pelaku usaha , pengunjung dan pegawai Pasar Tradisional Pasar Petisah Medan serta melakukan himbauan, penegoran terhadap pelanggar Prokes,”pungkasnya. (Humas)