MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Remaja berinisial AG (18) warga Jalan Pintu Air IV Gg. Bersama Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor ini diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2473 AIE.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan AG diamankan ketika personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi geng motor serta kejahatan jalanan lainnya pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib.
“Awalnya personel melintas di Jalan Cikditiro Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia dan melihat 2 orang yang di curigai sedang berdiri di depan sekolah SMA Negeri 1 Medan,”kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Senin (03/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, Kapolsek menyebutkan petugas menemukan 1 bilah pisau belati yang di selipkan di dalam celana bagian dalam oleh salah satu pelaku AG.
Mendapati barang bukti tersebut pelaku AG kemudian dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil interogasi, pelaku AG mengakui bahwasan nya 1 bilah pisau belati tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari temannya berinisial S dan pelaku AG juga mengakui 1 bilah pisau belati tersebut di bawanya untuk melindungi dirinya dari serangan kelompok/orang lain,”ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara.