MEDAN | Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap 2 (dua) orang pria pengguna narkotika jenis sabu dari Jalan Datuk Kabu Pasar III Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Ditangkapnya kedua pria berinisial M.A (22) warga Jalan Dusun VI Desa Nogo Rejo Kec Galang Kab Deli Serdang dan R.A.G (24) warga Jalan Darmosari Dusun II Desa Tanjung Baru Kec Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Kedua pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan yang diamankan di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 14.30 WIB kemarin, “terang Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Selasa (17/08/2021).
Saat itu, Kanit Reskrim mengatakan petugas melihat gerak gerik pelaku mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang berboncengan.
“Ketika petugas melakukan penggeledahan, pelaku melihat pelaku R.A.G menjatuhkan suatu benda yang setelah dilihat dan diambil petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa petugas ke Mako Polsek Medan Baru.
“Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku sabu tersebut di beli dengan cara patungan seharga Rp. 100.000,- dari Jalan Datuk Kabu dan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku,”tukasnya. (Humas)