MEDAN | Seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial J (37) ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru di Jalan Gaperta Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku warga Jalan Selambo Kel. Amplas Kec. Medan Amplas ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 12.00 Wib.
“Pelaku J ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gaperta sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan diseputaran lokasi,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (21/4/2021).
Setiba di lokasi, Kanit Reskrim menyebutkan petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku baju pelaku sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”katanya.
Ketika barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku, Kanit Reskrim mengatakan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.
“Hasil dari introgasi, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli di Jalan Jermal seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” tukasnya. (Humas)